Jakarta, sketsindonews – Ketua Umum Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah tanggapi keluhan keluarga korban pemukulan di Tarumajaya, Bekasi terkait lamanya proses penetapan tersangka.
Riesqi menjelaskan bahwa istilah Penyelidikan dan penyidikan Suatu Perkara dipisahkan artinya oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut bahasa Indonesia kedua kata itu berasal dari kata dasar sidik yang artinya memeriksa, meneliti.
Di Malaysia istilah menyelidik dipakai sebagai padanan istilah Inggris (research) yang di Indonesia dipakai istilah meneliti (penelitian). Kata sidik diberi sisipan el menjadi selidik yang artinya banyak menyelidik.
“Jadi dengan perkataan lain, menyelidik dan menyidik sebenarnya sama artinya,” terangnya kepada sketsindonews.com, Minggu (21/10).
Sedangkan menurut Pasal 1 butir 5 KUHAP tentang pengertian Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang.
Tugas Penyelidikan menurut pasal 1 butir 5 KUHAP dengan penyelidikan menurut reserse dan tugas intelegence militer adalah sangat berbeda.
Fungsi penyelidikan menurut reserse adalah merupakan salah satu kegiatan penyidikan yang bersifat teknis dan dapat bersifat tertutup serta belum menyentuh bidang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).