Eksekusi Jaksa Dianggap Bermasalah, Kuasa Hukum Ajukan Pra Peradilan

oleh
Kuasa Hukum Terpidana Ijazah Palsu STT Setia, Herwanto
Kuasa Hukum Terpidana Ijazah Palsu STT Setia, Herwanto
40.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum terdakwa ijazah palsu Sekolah Tinggi Injili Arastamar (STT Setia) ajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (08/8/19).

Langkah tersebut diambil terkait eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) terhadap dua terdakwa yakni Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon.

“Sesuai putusan tidak ada diperintahkan mengeksekuisi, jaksa salah melaksanakan hukum,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, Herwanto yang juga didampingi oleh Dwi Putra Budianto serta istri dari Matheus Mangentang.

Gambar

Herwanto mengatakan bahwa dalam melaksanakan eksekusi, jaksa tidak menyertakan seluruh putusan dari pengadilan. “Ada point yang tidak dimasukkan oleh jaksa,” ungkapnya.

“Ada point 4 yang menyatakan bahwa para terdakwa tetap pada tahanan kota,” tambahnya.

Untuk Herwanto menjelaskan bahwa upaya Pra Peradilan ini dilakukan untuk menguji apakah kewenangan yang dilakukan oleh jaksa tersebut sudah benar atau tidak.

“Pra Peradilan ini adalah untuk menguji apakah kewenangan itu sudah dilakukan dengan semestinya atau melampaui kewenangannya,” ujarnya.

Hal yang menyedihkan, menurut Herwanto yakni proses eksekusi Matheus Mangentang yang dilakukan saat berada di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran.

“Yang sangat menyedihkan buat kami Pak Matheus itu dieksekusi saat berada di rumah sakit, masih ada bekas infusan,” tandasnya.

Sebagai informasi, dari berkas berita acara yang ditunjukkan ke media diketahui berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (P-48) Nomor: Print-684 /O.1.13.3/Epp.3/07/2019 tanggal 16 Jull 2019, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3319 k/pid.Sus/2018 tanggal 13 Pebruari 2019, dengan amar putusan menyatakan terdakwa

I. Matheus Mangentang, STh dan terdakwa II. Ernawaty Simbolon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama memberikan Ijazah tanpa hak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 ayat (1) UndangUndang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana daIam perkara atas nama terdakwa I. Matheus Mangentang, STh dan terdakwa II. Ernwaty Simbolon, dengan cara memasukkan/menempatkan terdakwa II. Ernawaty Simbolon tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk menjalani pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apablla denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan Rutan dan Kota yang telah dijalani terdakwa.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap