1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Majelis Hakim Putuskan Akan Hadirkan Pengurus DPP KAI

18.9K pembaca

Jakarta, sketsindonews- Status kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun terkait putusan kode etik profesi Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI). Bakal lebih seru.

Pasalnya pekan depan pihak penuntut umum maupun Tonin akan menghadirkan saksi dari pengurus organisasi KAI. Tujuannya tentu saja untuk mengklarifikasi soal sanksi Tonin yang dilarang beracara selama dua tahun.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam musyawarah antara majelis hakim yang dikomandoi Hakim Hariono, Ahmad Patoni sebagai penuntut umum dan Tonin selaku kuasa hukum Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Gambar

“Pekan depan disepakati akan menghadirkan saksi dari pengurus organisasi KAI, untuk mengklarifikasi permasalahan ini,” kata Ahmad Patoni seusai sidang.

Ketua majelis hakim Hariono mengakui dirinya baru kali pertama mengalami peristwa seperti ini. “Saya baru kali ini memgalami persidangan seperti ini,” ungkap Hariono di muka persidangan.

Untuk diketahui Tonin Tachta diberhentian sementara alias vakum dari profesi pengacara oleh Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia pada 19 Juli 2019. 
Putusan itu termaktub dalam perkara kode etik profesi advokat nomor 157/DPP-KAI/KPO/DK/VII/2019.

Sidang pembacaan putusan kode etik itu digelar di Kantor DPP KAI Jl H. Juanda Jakarta Pusat pada 19 Juli 2019. Duduk sebagai Hakim Ketua Drs Taufik CH MH, anggota Andi Darwin Ranreng dan Edward Theorupun.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap