1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Humas PN Jakarta Pusat”Kami Sudah Objektif”

11.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Humas Pengadilan Jakarta Pusat Makmur menanggapi perihal gaduhnya status kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta.

Menurutnya majelis hakim pimpinan Hariono telah objektif dan tepat mengambil satu keputusan. Yakni legalitas yang diberikan Tonin kepada majelis hakim adalah Kartu KAI versi 2008. Sementara Tonin mendapat skorsing sebagai advokat merupakan versi KAI Juanda.

“Dimana arogansi kami,” katanya kepada sketsindo, Selasa (22/10) melalui sambungan telepon.

Gambar

Untuk itu ucapnya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan memperbolehkan Tonin untuk tetap mendampingi Kivlan Zen selama proses persidangan berlangsung.

Seperti sudah diketahui, polemik itu terjadi saat majelis hakim yang dikomandoi Hariono menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum Ahmad Patoni. Tonin dilaporkan lantaran mempunyai dua kartu tanda anggota KAI dan dua surat keputusan sumpah advokat.

JPU mendatangkan Andi Darwin, perwakilan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) versi Juanda. Andi Darwin memberikan penjelasan mengenai status keanggotaan Tonin di KAI.

Ketua Majelis Hakim, Haryono, mengatakan majelis hakim merasa perlu menelusuri status keanggotaan Tonin karena yang bersangkutan mendampingi perkara Kivlan Zen di persidangan.

Dia mengaku tidak mau mencampuri urusan internal masing-masing advokat. Dia menegaskan upaya menelusuri legalitas itu dilakukan supaya terdakwa didampingi penasihat hukum yang sah.

“Kami ingin mengklarifikasi, karena (Tonin Tachta,-red) mempunyai dua nomor SK dan dua KTA. Kalau berseteru urusan masing-masing kami tidak ikut campur,” kata Haryono, saat bersidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Di tahapan persidangan, Tonin sudah mendampingi Kivlan sejak agenda pembacaan surat dakwaan pada bulan September lalu. Selain itu, Kivlan juga didampingi dari tim bantuan hukum TNI.

Setelah persidangan itu, Haryono, mengaku menerima masukan mengenai status keanggotaan Tonin sebagai penasihat hukum. Pihak JPU pun telah melaporkan kepada majelis hakim mengenai temuan tersebut.

“Kami dianggap sudah mengizinkan padahal baru sidang pertama. Ini diklarifikasi dulu,” ujar Hariono.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap