Tertunda Empat Kali Persidangan WNA Dituntut 12 Bulan Bui

oleh -146 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews- Jaksa penuntut umum Pratama Hadi K dari Kejaksaan Tinggi DKI menuntut warga negara asing alias WNA Precup Caludiu Christian selama 12 bulan penjara di Pengadilan Jakarta Pusat belum lama ini.

Terdakwa Precup Caludiu Christian dituntut pidana lantaran mencuri uang sebesar Rp10 juta.

Precup didakwa dengan Pasal kesatu pasal 362 KUHP atau kedua pasal 30 ayat (3) jo. pasal 46 ayat (3) UU RI no.11/2008 atau ketiga pasal 32 ayat (2) jo. pasal 48 ayat (2) UU RI no.11/2008.

Uniknya dalam website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tercantum pembacaan tuntutan tertunda hingga 4 kali persidangan. Pertama tanggal 17 Oktober, kedua 24 di bulan yang sama, ketiga tanggal 31 bulan 10 dan terakhir 5 November 2019.

Sayangnya dalam website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, tidak dijelaskan alasan penundaan pembacaan tuntutan pidana tersebut.

Ketua majelis hakim Purnomo, Selasa (5/10), akhirnya menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan. Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.