Kejari Jaktim Kembalikan Kerugian Negara Sebesar 11 Miliar Rupiah

oleh
oleh

Menurut Yudi, perkara korupsi dengan terpidana Luna Wiriawati tersebut cukup menarik perhatian.

“Kasus ini relatif menarik perhatian, ini slah satu upaya yang diselamatkan dengan membayar 11 miliar dari kerugian negara sekitar 30 miliar rupiah,” paparnya.

Selain mengembalikan kerugian negara, Kata Yudi, saat ini terpidana juga sedang menjalani hukuman penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.