PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Kasus BI Checking Bank BRI

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) gelar sidang perdana gugatan terkait BI Checking Bank BRI dengan penggugat Jonny Martin, Selasa (14/01/20).

Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Jonny Martin merasa dirugikan atas tercatatnya namanya dalam BI Checking yang disebutkan mengalami tunggakan pada Bank BRI.

Atas ketidak nyamanan tersebut, Jonny yang didampingi kuasa hukumnya Ronny Perdana Manulang, SH., Arief Darmawan SH, Tri santo Perkasa Tarigan. SH, Cynthia Olivia, SH dan Wakil Ketua DPD Topan RI Media Nofrend menggugat, salah satu perwakilan Bank BRI bernama Sugih, PT.BANK BRI Persero Tbk. KCP UNIT Rawa Terate, Kepala Unit Bank BRI unit Rawa Terate, PT.BANK BRI Persero Tbk. Cabang KC Kalimalang, dan terakhir Kepala Cabang Bank BRI KC Kalimalang.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim diketahui gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 617/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim dan ada 9 petitum yang disertakan penggugat.

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian;

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para TERGUGAT terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT III dan TERGUGAT V untuk segera membersihkan nama dan data diri PENGGUGAT dari BI Checking atau Nasabah yang tidak sehat seperti yang tercantum pada SID ( SISTEM INFORMASI DEBITUR ) yang dikeluarkan oleh OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN );

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT , yaitu kerugian Materiil sebesar Rp. 243.000.000,- (dua ratus empat puluh tiga Juta Rupiah) ditambah kerugian Moril atau Imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ), yang harus dibayarkan oleh Para TERGUGAT sekaligus dan tunai secara bersama-sama serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

6. Memerintahkan Para TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT melalui media cetak dan media elektronik yang mana format dan isinya ditentukan oleh PENGGUGAT selama 7 hari berturut-turut;

7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali  ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

9. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya perkara yang timbul.

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),” tercatat dalam SIPP PN Jaktim.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.