MAKI Gugat Perbuatan Melawan Hukum Gubernur DKI Cs ke Pengadilan Jakut

oleh
oleh

Seharusnya, kata Bonyamin, berdasarkan Permendagri nomor 9 tahun 2009, tentang fasilitas umum perumahan tidak boleh diubah peruntukannya.

“Luas lahan fasilitas umum yang disengketakan adalah seluas 3.995 m2 terletak di jalan pluit putri. Lahan ini sendiri, selama ini memiliki fungsi resapan air dan saringan pertama terhadap ancaman banjir. Namun oleh Pemprov DKI telah seenaknya mengubahnya menjadi zona yang dapat didirikan bangunan di atasnya,” ujar Bonyamin kepada sketsindonews Rabu (05/02/20) siang.

Hal ini terbukti ujarnya, dengan diterbitkannya IMB untuk PT. Bina Tunas Bangsa Pluit Putri dan PT. Jakarta Utilitas Propertindo untuk mendirikan sekolah swasta.

Sementara itu, pohon-pohon asli yang telah ada sejak kawasan ini pertama kali dibuka dan yang kemudian dengan susah payah ditanam dan dipelihara warga, telah ditebang seenaknya oleh pemegang IMB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.