Gambler Robinson Diancam Empat Tahun Bui

oleh
oleh

Saat ditanya oleh Majelis hakim, apakah terdakwa Martin pernah datang ke lokasi perjudian tersebut, Martin mengatakan tidak pernah datang. “Saya tidak pernah datang kelokasi Pak, hanya bemberikan modal dan menerima keuntungan dari hasilnya saja,” terang Martin kepada Majelis hakim yang diketuai Firman SH MH dengan Anggota Agung Purbantoro dan Drs Tugianto SH MH.

Sidang akan kembali digelar pada Jum’at mendatang tanggal 27 Maret 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa oleh penuntut umum.

Dan para terdakwa penuntut umum menjerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP jo 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan badan.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.