Ingat Menjaminkan Fidusia Melanggar Hukum!

oleh
oleh

Karena itu, bagi debitur yang tidak mampu bayar cicilan kredit mobilnya, lebih baik mobil tersebut dikembalikan pada lembaga pembiayaan atau dititipkan kepada kuasa hukumnya yang ditunjuk.

Sebabnya, jangan sampai karena faktor ekonomi, dan sedang dalam kesulitan keuangan karena wabah Covid 19 ini, akhirnya debitur tidak bisa membayarkan angsuran kreditnya.

“Lantas mengoperalihkan jaminan fidusia, jika itu terjadi pada suatu waktu maka akan timbul masalah. Karena keadaan wabah Covid 19 beberapa oknum debitur beranggapan daripada kendaraannya ditarik kreditur, lebih baik dia mengoperkredit kepada pihak lain tanpa persetujuan,” ucapnya.

Onggang menjelaskan bagaimana teknis dan lazimnya over-kredit jaminan fidusia itu, karena menurutnya objek kendaraan mesti dikembalikan dahulu kepada perusahaan pembiayaan dan menghadirkan pihak ke tiga yang nantinya akan menggantikan debitur dan di terbitkan fidusia baru yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM

No More Posts Available.

No more pages to load.