Ingat Menjaminkan Fidusia Melanggar Hukum!

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Wabah virus korona yang melanda Indonesia saat ini, tidak hanya berdampak pada sisi sosial dan budaya. Melainkan juga berpengaruh pada sistem perekomonian masyarakat.

Muasalnya pergerakan masyarakat dibatasi oleh kebijakan pemerintah pusat dengan menerapkan PSBB atawa pergerakan sosial berskala besar. Hal inilah yang membuat warga dilarang melakukan aktivitas perekonomian.

Terlebih warga yang memiliki ikatan hukum semisal pengalihan hak kepemilikan kendaraan kepada pihak ketiga pun dibuat pusing karna PSBB.

Untuk itu Advokat Onggang Napitu menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan debitur melanggar hukum, lantaran ketidakmampuannya membayar cicilan.

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan debitur melanggar hukum melakukan pengalihan kendaraan atau objek lainya. Misalnya karena faktor ekonomi, kehilangan uang muka atau apapun alasanya disebabkan virus corona (Covid 19) saat ini,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/20) siang.

No More Posts Available.

No more pages to load.