Lawyer Boyamin Saiman Menyayangkan Putusan Majelis Hakim PN Jakpus

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Membebaskan dari dakwaan primair dan subsidair. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan lebih subsidair Pasal 127 ayat (2) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut keduanya dengan tuntutan pidana selama tiga tahun penjara” kata jaksa dalam surat requisirornya.

Sebaliknya dalam perkara yang sama dan dengan jumlah barang bukti yang berbeda yaitu 0, 2 gram sabu-sabu. Jaksa Shofia Marissa meminta kepada Majelis Hakim Pimpinan Muslim, agar terdakwa Eka Soleh Andriana dihukum pidana selama 5 tahun.

Sebab menurut Jaksa Shofia, terdakwa Eka Soleh Andriana terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Permintaan JPU Shofia Marissa dalam surat tuntutannya dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Muslim. Majelis hakim pun memvonis Eka Soleh Andriana selama lima tahun bui.

Dalam putusannya majelis berkeyakinan, bahwa terdakwa Eka Soleh Andriana tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.