Majelis Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Penyiram Anjing dengan Air Keras

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Aris juga harus membayar denda dan jika tidak membayar hukuman itu harus digantikan dengan hukuman pidana kurungan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar satu juta rupiah dan apabila denda pidana itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Wadji.

Hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum yang mengharapkan Aris menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 2 juta.

Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu buah gelas berwarna biru yang digunakan Aris untuk menyiram keenam ekor anjing itu harus dimusnahkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.