Jakarta, sketsindonews – Kondisi masa pandemi Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) seakan menjadikan Pandemi Covid-19 sebagai peluang untuk lakukan pungli secara masif dengan para oknum dilapangan dengan memberikan IMB yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Seperti kasus di Kecamatan Kemayoran, secara sungguh Satpel Kecamatan Reza mendiamkan beberapa kasus besar bangunan bermasalah, seperti pembangunn rumah minimalis ‘cluster’ di jalan kepu dalam Gang VII RW 03 kelurahan Kemayoran dibangun puluhan unit, sementara pada IMB izin tertera hanya dua di lokasi ternyata fisik bangunan mencapai 20 unit rumah.
Aneh bisa 20 unit dengan izin hanya 2 unit, artinya izin itu lainnya bodong dibiarkan dengan melakukan manipulatif berbagai cara karena hanya dengan kondisi pandemi pengawasan tak terlihat justru menjadi cara baru lakukan transaksional ijin bersama Tim gugus pungli dilapangan tanpa melihat dampak sosial lingkungan.
Menurut Pengamat tata lingkungan dan Bangunan Jhon Sitomorang SH. MH kondisi pandemi ada pemanfaatan karena hanya dengan surat satu izin seolah itu benar menjadi kendaraan alat untuk dijadikan pundi negosiasi pelanggaran menjadi transaksional.
“Faktor kedua, saling tuding antar aparat seolah itu bukan kewenangan surat sudah turun dari PTSP, sehingga jika diurut tidak logik jika tak satupun tahu pelanggaran terjadi sehingga pendiaman menjadi pungli berjamaah oleh berbagai oknum terlibat secara institusi,” ujar Jhon, Selasa (18/8/20).
“Faktor ketiga, objek citata vital dengan membentuk dan pemelihara orang dilapangan seperti kasus di Kelurahan Kemayoran inisial R mengatur segala sesuatunya menjadi kordinator bulanan, seperti beberapa media mengutip sistemik aliran pungli,” ungkapnya.
Sementara sketsindonews terus melakukan penyusuran kasus terhadap keberadaan Lurah dan Camat setempat, ternyata ini tidak diketahui serta kordinasi serta laporan apa yang dilakukan pelanggaran oleh Satpel CKTRP Kecamatan Kemayoran yang sudah dilakukan secara sistematik di tengah pandemi menjadi momentum pembiaran pelanggaran bangunan oleh korporasi oknum.
(Nanorame)
Pandemi Covid-19, Seakan Jadi Peluang Pelaku Pungli Bangunan Di Kemayoran
