Terkait Dugaan Aksi Penipuan, Masa “Kritis” Terdakwa Robianto Idup

oleh
59.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Proses persidangan dugaan penipuan yang melibatkan Terdakwa Robianto Idup sebagai pemilik perusahaan tambang, memasuki fase akhir dan sangat mendebarkan atawa kritis.

Pasalnya pekan depan majelis hakim pimpinan Florensia Kendengan SH MH akan menjatuhkan vonis putusan kepada empunya PT Dian Bara Genoyang ( PT DBG). “Pekan depan majelis hakim rencananya akan memutus perkara Robianto Idup,” tutur seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/9/20) sore.

Sekedar untuk diketahui pada persidangan siang itu, majelis mengagendakan pembacaan tanggapan penuntut umum atas pledoi Hotma Sitompul SH MH selaku kuasa hukum Robianto Idup. Persidangan tersebut digelar secara virtual antara pengacara Robianto, penuntut umum dan majelis hakim.

Praktis sempat membuat jurnalis kecolongan lantaran tidak ada informasi bahwa peradilan Robianto akan dilakukan melalui pertemuan berbasis elektronik secara langsung atau teleconference.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Boby Mokoginta dati Kejaksaan Negeri Jaksel. Menuntut pria yang pernah menjadi buronan penegak hukum, dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan secara elektronik itu, baik advokat Hotma Sitompul maupun pihak penuntut umum masing-masing tetap pada pembelaan dan tuntutan pidananya.

Inti pembelaan pengacara Robianto mengatakan perbuatan kliennya telah masuk pada ranah keperdataan. Hotma menegaskan bahwa perkara yang diduga melibatkan Robianto Idup merupakan ranah keperdataan.

Hal itu terbukti dari keterangan para saksi serta bukti surat. ”Terlebih lagi diperkuat oleh keterangan ahli Dr Dian Adriwan SH yang dihadirkan kepersidangan oleh penuntut umum sendiri,” ujar Hotma.

Pendiri LBH Mawar Saron melanjutkan, Dr Dian menyebutkan perkara a quo adalah perkara yang masuk ranah keperdataan. “Karena ada perjanjian antara PT GPE dan PT DBG. Selain itu pada saat peristiwa perkara q quo (itu adalah), masih masuk dalam konteks perjanjian,” imbuhnya.

Sementara itu penuntut umum dalam repliknya juga pada intinya hampir sama dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya bahwa terdakwa Robianto Idup terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap kontraktor Herman Tandrin/PT GPE hingga merugikan saksi korban Rp70 miliar lebih.

Aksi penipuan tersebut dilakukan terdakwa setelah keduanya yaitu Robianto Idup sebagai pemilik PT DBG dan Herman Tandrin/PT GPE melakukan kerja sama penambangan batubara awal tahun 2012 silam.

Bahkan sebelum perjanjian tersebut dibuat, PT GPE sudah membuat jalan dan pelabuhan untuk pengangkutan batubara di areal tambang PT DBG.

Awalnya tagihan atau upah kerja PT GPE sendiri selaku kontraktor dibayarkan PT DBG sesuai yang diperjanjikan. Hanya telat waktu sedikit saja. Kemudian dan berikutnya mundur, molor bahkan terakhir tidak dibayarkan sama sekali kendati telah ditagih berulangkali.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap