Terkait Dugaan Aksi Penipuan, Masa “Kritis” Terdakwa Robianto Idup

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Proses persidangan dugaan penipuan yang melibatkan Terdakwa Robianto Idup sebagai pemilik perusahaan tambang, memasuki fase akhir dan sangat mendebarkan atawa kritis.

Pasalnya pekan depan majelis hakim pimpinan Florensia Kendengan SH MH akan menjatuhkan vonis putusan kepada empunya PT Dian Bara Genoyang ( PT DBG). “Pekan depan majelis hakim rencananya akan memutus perkara Robianto Idup,” tutur seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/9/20) sore.

Sekedar untuk diketahui pada persidangan siang itu, majelis mengagendakan pembacaan tanggapan penuntut umum atas pledoi Hotma Sitompul SH MH selaku kuasa hukum Robianto Idup. Persidangan tersebut digelar secara virtual antara pengacara Robianto, penuntut umum dan majelis hakim.

Praktis sempat membuat jurnalis kecolongan lantaran tidak ada informasi bahwa peradilan Robianto akan dilakukan melalui pertemuan berbasis elektronik secara langsung atau teleconference.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Boby Mokoginta dati Kejaksaan Negeri Jaksel. Menuntut pria yang pernah menjadi buronan penegak hukum, dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.