Kejaksaan Terima Perkara Red Notice

oleh
oleh

Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, Anang menuturkan, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Waktu penuntut umum ada 14 hari. Mereka segera diserahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya disangka Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP.

Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.