Jakarta, sketsindonews – Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa kasus suap mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keberatan dengan isi surat dakwaa penuntut umum yang mendakwa kliennya menerima suap aebesar Rp 45.726.955.000,00 dari Hendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Teriminal terkait pengurusan perkara Peninjauan Kembali atau PK.
Sebab apa yang dikemukakan penuntut umum terhadap surat dakwaan Nurhadi disusun tidak berdasarkan fakta berdasarkan keterangan saksi. “Dakwaan ini terlalu dipaksakan. Nurhadi dan Rezky akan didakwa melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi yakni Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Maqdir
Menurutnya tuduhan penuntut umum adalah tidak mungkin dan tidak benar. Ketidakbenaran ungkapnya, pertama, dari sisi angka yang suap saja tidak mungkin.
Sebab kata dia, penggunaan uang dalam bentuk pecahan seperti yang didakwakan jaksa tidak masuk diakal. “Tidak mungkin akan ada hitungan seperti ini,” kata Maqdir kepada sketsindonews.com, Kamis (22/10/20) siang.
Ia menuturkan, ketidakbenaran kedua yakni sumber yang memberi keterangan tentang adanya uang suap ini hanya bersumber dari saksi Iwan Cendekia Liman.
Untuk diketahui Iwan Cendekia Liman adalah mantan terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP atas kepemilikan sebuah mobil Ferrari 458 Speciale diduga milik Rezky Herbiyono.
Kendati demikian ia membenarkan ada transaksi pinjam meminjam dan batuan pengurusan pinjam kepada pihak bank antara Rezky Herniyono dengan Nurhadi. “Akan tetapi kesepakatan mereka ini diluar pengetahuan Pak Nurhadi,” ujar Maqdir menambahkan.
Kemudian ketidakbenaran ketiga, Hiendra Soenjoto sebagai seorang didakwa “pemberi suap” belum pernah diperiksa oleh penyidik. Ketidakbenaran keempat, Nurhadi bukan orang berwenang memutus perkara, karena dia bukan hakim dan bukan juga panitera perkara yang mengurus perkara.
“Ketidakbenaran kelima, Penerimaan uang yang disebut sebagai suap tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pak Nurhadi. Dengan demikian, maka cerita suap menyuap ini hanya asumsi dan pendapat yang tidak mengandung kebenaran dan tidak berdasarkan bukti,” ungkap dia lagi.
Selain itu ditambahkannya, yang juga penting untuk diketahui penerimaan uang oleh Rezky dari Hiendra terkait dengan kerja sama mengerjakan proyek mini hidro yang kemudian dibatalkan karena dianggap tidak fleksibel. Dan tidak akan menguntungkan.
Dirinya mengungkapkan, terhadap setoran modal Hiendra kepada Rezky ini sudah dikembalikan oleh Rezky. “Hal yang tidak kalah penting untuk diketahui bahwa penerimaan uang oleh Rezky dari Hiendra, terjadi setelah PK perkaranya Hiendra di putus dan dikalahkan oleh MA. Jadi gak masuk diakal kalau dikatakan Hiendra mennyuap untuk perkara yang sudah diputus kalah,” tegas Maqdir.
Ironisnya tutur pria kelahiran Baturaja, Ogan Komering Ulu, 18 Agustus 1954 silam, mengenai dakwaan kedua. “Dalam dakwaan kesatu ini Pak Nurhadi diduga menerima gratifikasi beberapa orang, sebesar Rp. 37.287 miliar dari Handoko Sutjitro. Kemudian dalam dakwaan dikatakan Pak Nurhadi menerima uang sebasar Rp. 2,4 M dari Handoko Sutjitro, melalui Rezky Herbiyono dalam penguruan perkara Perdata di PN Surabaya. Akan tetapi menurut keterangan Handoko Sutjitro, transaksi antara dia dengan Rezky Heriyono karena ada jual beli mobil dari Renny Susetyo Wardhani,” beber pria bergelar doktoral ilmu hukum perbankan jebolan Universitas Indonesia.
Masih dalam surat dakwaan dikatakan, Nurhadi menerima uang sebesar Rp. 2,7 M dari Renny Susetyo Wardhani untuk pengurusan perkara perdata. “Akan tetapi menurut keterangan Renny Susetyo Wardhani transaksi dia dengan Rezky Herbiyono adalah jual beli Rumah dan tanah yang kemudian dibatalkan Donny Gunawan. Dan juga dalam dakwaan dikatakan Pak Nurhadi menrima uang sebesar Rp.7 M melalui Rezky Herbiyono dalam pengurusan perkara perdata. Akan tetapi menurut keterangan Donny Gnawan, yang terjadi adalah pinjam meminjam uang antara dia dan Rezky Herbiyono. Dan pinjam meminjam uang tersebut dengan bunga Freddy Setiawan
Bahkan dalam dakwaan diungkapkan bahwa Nurhadi menerima uang sebesar Rp. 23,5 miliar melalui HR. Santoso SH, untuk mengurus PK perkara perdata. “Tetapi dalam keterangan Freddy Setyawan dia hanya menduga uang diserahkan oleh Rahmat Santoso pengacara yang mengurus perkaranya kepada Pak Nurhadi. Sedangkan keterangan dari Rahmat Santoso tidak ada uang yang dia berikan kepada Pak Nurhadi maupun kepada Rezky Herbiyono” jelasnya.
Maqdir juga membahas soal Riadi Waluyo dalam dakwaan dikatakan ada penerimaan uang oleh Nurahdi melalui Calvin Pratama sebasar Rp. 1.687 miliar dalam pengurusan perkara peradata di Denpasar. “Padahal keterangan dari Riadi Waluyo, uang tersebut ditransfer kepada Calvin Pratam karena dia membeli emas batangan” tutup Maqdir.
(Sofyan Hadi)











