Djoko Tjandra Hari Ini Hadapi Putusan Sela di PN Jaktim

oleh
Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Ahmad Fuady.
21.9K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) direncanakan akan kembali menggelar sidang dugaan penerbitan surat perjalanan palsu yang melibatkan dua penegak hukum dan seorang konglomerat, Djoko Soegiarto Tjandra, hari ini Selasa (27/10/20).

Menurut Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasi Pidum Kejari Jaktim) Ahmad Fuady agenda sidang yang akan dihadapi ketiga tersangka adalah putusan sela.

“Iya hari ini sidang, agenda putusan sela,” singkatnya saat ditemui di Kantor Kejari Jaktim, Selasa (27/10/20).

Gambar

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Setelah Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka.

Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.

Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Terakhir, Djoko Tjandra, yang merupakan narapidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap