Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum Jaiman Supnur alias Pak Oki, Muhammad Yuntri SH MH mengkritis kebijakan pihak penyidik Polda Bangka Belitung dalam menetapkan status seseorang dari daftar pencarian orang sehingga disinyalir telah melanggar prosedural hukum acara.
Untuk itu ia pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan sudah berlangsung sejak 2 November 2018 dipimpin hakim tunggal Dede Agus Kurniawan.
“Luar biasa penangan perkara terhadap klien kami Pak Oki langsung dibilang DPO, tanpa pernah mempertimbangkan prosedur hukum acara. Perkara perdatanya pun masih berlangsung di PN Medan masih jauh dari incrach, tapi sudah menyimpulkan sebagai perkara pidana, diduga ada dorongan dari pihak tertentu,” ujar M Yuntri, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (10/11/20).
Yuntri menyebut beberapa hal yang menarik dan terungkap dari persidangan. Yakni: kliennya sebagai Direktur dan pemegang 90% saham PT.Indomas Bara Prima (PT.IBP) tidak berada di lokasi TKP saat kejadian pada tanggal 31 Maret 2020, tapi jadi tersangka tunggal.
“Masalah klaim 70% saham di PT.IBP oleh Hengky masih dalam sengketa pada perkara perdata No.560/Pdt.G/ 2020/PN.Mdn PN Medan, baru tahap mediasi. Sehingga belum bisa dikatakan mengalami kerugian dan belum berkapasitas sebagai Pelapor, itu sangat jelas,” katanya.
Ia mengungkapkan, dana investasi yang disetorkan Hengky ke rekening PT.IBP sebesar Rp14,6 miliar justru dikelolanya sendiri bersama staf admin keuangan tidak untuk kepentingan perseroan. Sehingga manager pabrik terpaksa menjual sebagian aset berupa “zircon” untuk membayar tunggakan listrik dan beberapa bulan gaji karyawannya.
Yuntri juga merasa heran atas penjualan aset senilai Rp280 juta. Sehingga menyebabkan kliennya, menjadi tersangka tunggal. Padahal pelaku yang menjual aset adalah manajer pabrik atas inisiatifnya sendiri. “Dan klien kami sedang berada di Jakarta, tidak berada di TKP saat terjadinya penjualan aset pada tanggal 31 Maret 2020. Jelas sekali penanganan perkara ini error in persona(salah orang), ” ungkapnya.
Sehingga, kata Yuntri, seharusnya diterapkan prosedur PERMA No.1 tahun 1956 untuk mendahulukan kepastian hukum kepemilikan aset tersebut, baru dapat dilanjutkan aspek pidananya.
“Karena salah satu unsur pidana berupa adanya kerugian bagi korban pelapor belum bisa dikatakan ada, karena legal standing pemilik aset masih status quo belum ada kepastian,” tegasnya.
Ia mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Kemenkes pada PMK No.9 tahun 2020 tertanggal 3 April 2020, mengharuskan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar, merupakan kondisi force majeur.
“Tapi justru Polda Babel memaksakan kehendaknya untuk menghadirkan Oki secara fisik di Polda Babel, tanpa alternatif lain seperti komunikasi virtual atau penundaan waktu sampai saat yang memungkinkan,” tutup dia.
Hingga saat ini sketsindonews masih berupaya meminta tanggapan atau klarif8kasi kepada pihak Polda Babel.
(Sofyan Hadi)






