Gerai Hukum Kawal Putusan Eksekusi PTUN Soal SK Pemberhentian Eks Kepala BBPOM Surabaya

oleh
53.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Eks Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Sapari yang menggugat Kepala Badan POM Penny K Lukito, Rabu (11/11/20).

Sidang yang dipimpin oleh Plt Ketua PTUN, Darmawan,.SH,. MH dan di bantu Panitera Pengganti (PP) Srihartanto,. SH. tersebut digelar dengan agenda Permohonan Eksekusi putusan nomor 294/G/2018/PTUN.JKT.

Usai persidangan, Sapari yang didampingi kuasa hukum dari Gerai Hukum mengutarakan kebahagiaannya karena Putusan dari sidang tersebut memerintahkan Kepala BPOM untuk mengembalikan jabatan Sapari sebagai Kepala BBPOM di Surabaya dengan cara mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPOM RI Nomor: KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari Apt MKes, NIP 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina/Gol. Pembina TK. I (IV-b) dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya.

Gambar

“Intinya tadi hasil yang kita peroleh bahwa (Kepala) Badan POM harus mencabut SK Pemberhentian saya sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanggal 19 September 2018,” kata Sapari.

Keputusan tersebut menurut Sapari sangat berarti, karena berkaitan dengan nama baik dirinya dan keluarga. “Bagi kami ini merupakan kemajuan penting terutama bagi saya pribadi dan keluarga saya,” tandasnya.

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum Sapari yakni Hendri Wilman yang juga ditemani oleh Arthur Noija dan Sakti Aji menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Badan POM.

“Kami juga berusaha mengawasi, memonitoring agar segera Badan POM membuat surat pencabutan SK pemberhentian tersebut. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap putusan eksekusi hari ini,” tandas.

Kembali terkait putusan tersebut, Wilman menerangkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan Diktum ke-3.

Serta pihaknya selaku penasehat hukum cukup senang sudah ada tahapan satu langkah maju ke depan dari putusan 294 yang sudah inkracht di tahun 2020.

“Karena sudah beberapa bulan, putusan yang diterima klien kami belum ada kemajuan. Barulah hari ini 11 november 2020 sudah ada kemajuan dimana Kepala BPOM harus membuat surat pencabutan pembatalan terhadap SK Klien kami sesuai dengan diktum ke-3.” terangnya.

Namun mereka juga menyayangkan, putusan perkara tersebut tidak membahas Diktum ke-4.

Dimana Diktum ke-4 tersebu yakni “Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya.” 

Dikutip dari Lapan6online, terkait Diktum ke-4, secara tegas Sakti Aji mengatakan sejak awal dibuka dan sidang ditutup, hanya membahas diktum ke-3 perkara 294. Sementara diktum ke-4 tidak dibahas.

Menurut Sakti, pihaknya akan mengawasi jalannya eksekusi setelah pencabutan SK pemberhentian kliennya dibuat oleh Kepala BPOM sesuai perintah Pengadilan, maka jabatan Sapari harus dikembalikan sebagai Kepala BBPOM di Surabaya. Mekanisme itu akan terus dimonitoring pihaknya.

“Kita awasi dan monitoring. Kita tunggu saja,” tandas Sakti.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap