Pengacara Nurhadi Curiga Ada Agenda Tersembunyi dari JPU

oleh
54.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail. Menyatakan penyebutan nama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan (BG) dan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, tidak ada hubungannya dengan perkara Nurhadi.

“Sesuai dengan fakta persidangan, BG dan Iwan Bule tak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono,” kata Maqdir, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/11/20) di Jakarta.

Maqdir mengatakan bahwa kesaksian Hengky Soenjoto direkam dan dicatat dengan cermat.

Gambar

“Saksi mengatakan ketika adiknya, Hiendra Soenjoto, tersandung suatu perkara di masa lalu, ia diminta adiknya itu menghubungi beberapa nama untuk membantu. Perkara itu tidak ada hubungannya dengan dakwaan di persidangan, apalagi dengan Nurhadi dan Rezky,” katanya.

Maqdir merasa heran mengapa justru penyebutan nama itu, yang tidak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky diangkat secara mencolok dan dijadikan judul berita di media massa tertentu.

“Saya pikir itu aneh. Seperti pelintiran yang dipaksakan untuk mengesankan ada hubungan, yang faktanya di persidangan tidak ada sama sekali hubungan dengan Nurhadi, Rezky, maupun perkara yang sedang disidangkan,” tutur Maqdir.

Dalam kesaksiannya, kata dia, Hengky Soenjoto mengatakan ketika itu diminta adiknya untuk menghubungi sejumlah nama, termasuk Rezky Herbiyono, dengan tujuan meminta tolong membantu Hiendra Soenjoto dalam suatu perkara agar tidak ditahan. Akan tetapi, Rezky Herbiyono tidak membantu.

“Fakta persidangan jelas bahwa Hengky Soenjoto mengatakan Hiendra Soenjoto tetap ditahan dan perkaranya P21. Nggak bisa keluar tahanan, dan terhadap kasus tersebut pun Hiendra ternyata menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan,” kata Maqdir.

Meskipun demikian, Maqdir menyatakan tak menyalahkan media massa mana pun. “Saya hanya mengharapkan agar semua pihak kita perlakukan dengan adil. Sesuai fakta persidangan saja,” katanya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui niat tersembunyi dari jaksa penuntut umum KPK menayangkan percakapan tersebut dalam perkara Pak Nurhadi. Karena penayangan percakapan tersebut tidak ada kaitannya dengan perbuatan pidana yang didakwakan kepada Nurhadi.

“Saya tidak tahu ada agenda apa dibalik penayanagn percakapan WA antara Hiendra Soenjoto dan Hengky Soenjoto terkait dengan sejumlah nama pejabat negara dan mantan pejabat negara. Meskipun kami sampaikan keberatan, Penuntut Umum mengatakan bahwa penayangan komunikasi ini adalah strategi pembuktian yang mereka lakukan dalam menangani perkara Nurhadi,” ulas dia.

Menurut Maqdir sangat disayangkan, jika ada kepentingan tertentu yang “diselundupkan” dalam perkara ini untuk merusak harkat dan martabat pejabat negara. Atau manarik orang tertentu dalam perkara yang tidak ada kaitannya.

“Cara-cara panayangan percakapan orang yang tidak relevan dengan perkara, tetapi akan melahirkan berita sensasional seperti ini menurut hemat saya ini adalah cara yang buruk. Bukan bukan penegakan hukum mencari kebenaran dan keadilan. Tetapi cara merusak harkat dan martabat orang yang tidak terkait dengan perkara.

Seharusnya cara penegakan hukum seperti ini mendapat perhatian yang layak dari Dewan Pengawas, karena menurut hemat saya tidak layak orang yang tidak tahu masalah disalahkan dalam perkara orang lain dan ketika dia tidak bisa membela diri,” tandas Maqdir.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap