1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Pencari Keadilan Akan Laporkan Majelis Hakim PN Jakpus ke KY, MA Dan Ombudsman

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Majelis Hakim pimpinan M Sainal dalam amar putusannya membebaskan terdakwa Ningsih Suciati bekas Dirut Bank Swadesi atau Bank Of India Indonesia.

Untuk itu pencari keadilan Rita KK akan mengadukan majelis hakim yang berdinas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, Ombudsman dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Persoalannya, M Sainal dengan dua anggotanya memutuskan kasus Ningsih Suciati terkait perbankan diduga sarat dengan kejanggalan, menihilkan kebenaran dan jauh dari rasa keadilan masyarakat.

Gambar

Hal itu dilontarkan salah satu penasihat hukum Rita KK, Hasanuddin Nasution SH MH, menanggapi putusan bebas majelis hakim yang diketuai M Sainal SH MH terhadap terdakwa Ningsih Suciati, Senin (7/12/20).

“Perlu diadukan ke KY, Ombudsman dan MA putusan yang tidak mengandung rasa keadilan masyarakat itu. Kendati dalam kasus ini hanya Rita KK dirugikan miliaran rupiah, dizolimi, kecewa, merasa prihatin, sedih hingga menangis atas putusan tersebut, korban sesungguhnya banyak sekali masyarakat Indonesia. Terutama masyarakat yang tidak dekat dengan kekuasaan, awam hukum dan berekonomi biasa-biasa kalau tidak mau dikatakan miskin dibandingkan bank atau suatu kooporasi,” ujar Hasanuddin Nasution SH MH di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Menyinggung bahwa sebelumnya Alex Asmasoebrata telah meminta dilakukan pemantauan dan pengawasan kepada KY dan Bawas MA akan persidangan kasus tersebut, kata Hasanuddin, tetap tak menyurutkan niat klien dan dirinya mengadukan putusan yang dinilai tak memenuhi rasa keadilan itu baik ke KY, MA dan Ombudsman. Alasannya, hanya secara tertulis saja disebutkan dilakukan monitoring dan pengawasan. Faktanya, selama persidangan tidak pernah tampak aparat KY maupun MA memonitoring atau melakukan pengawasan. “Demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, KY, MA dan Ombudsman perlu menyelidiki kemungkinan adanya faktor non tehnis terkait putusan kasus perbankan ini,” ujarnya.

Majelis hakim pimpinan M Sainal membebaskan bekas Dirut Bank Swadesi/BOII Ningsih Suciati dari jerat hukum pidana perbankan, Senin (7/12/2020). Alasan majelis, karena pengenaan pasal 49 huruf b UU Perbankan terhadap Ningsih oleh JPU dinilai prematur. Terdakwa juga dinilai hanya melanggar SOP, dan banknya tidak pernah tak mengindahkan teguran/peringatan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Masih terlalu prematur pengenaan pasal 49 huruf b kalau terkait tak dipatuhinya SOP,” ujar majelis hakim.

Menurut Hasanuddin, vonis majelis hakim tersebut menyiratkan betapa sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan meski sudah puluhan tahun digapai-gapainya. Akibatnya, bukan tidak mungkin masyarakat menjadi takut menempuh upaya hukum sekalipun dirugikan karena hukum itu sulit sekali didapatkan mengingat harganya yang sangat mahal hingga tak terjangkau.

Hasanuddin juga mendapat kesan majelis hakim seolah bukan pemberi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Hal itu terjadi karena hakim seolah tidak tahu bahwa putusannya itu hampir sama dengan undang-undang atau menjadi yurisprudensi. Artinya saat ada kasus serupa maka hakim berikutnya dapat memutuskan sesuai yurisprudensi itu. “Maka yang terjadi berikutnya kekacauan hukum (perbankan). Debitur dengan usahanya tidak dilindungi bahkan dijauhkan dari keadilan, sementara kepentingan kreditur dijaga dilindungi bahkan diproteksi,” ujarnya.

Padahal, kata Hasanuddin, terdakwa sendiri dalam persidangan telah mengaku melakukan sebagaimana didakwakan jaksa. Tetapi bukan hanya dirinya sendiri, melainkan dilakukan bersama-sama direksi, komisaris dan komite kredit di BOII. “Dalam perkara pidana pengakuan seorang terdakwa terutama yang bersesuaian dengan keterangan saksi, pendapat ahli dan alat bukti lain jelas lebih dari cukup bagi majelis hakim untuk menghukumnya,” tutur Hasanuddin. Kecuali ada faktor non teknis mempengaruhi majelis hakim tersebut.

Tidak hanya pengaduan terdakwa itu saja yang mengisyaratkan keganjilan putusan kasus Ningsih. Sebelumnya Rita KK juga mengajukan prapid dan dikabulkan hakim. Sebaliknya prapid yang dimohonkan Ningsih ditolak hakim. Lebih dari itu, berkas 15 tersangka dalam kasus sama telah diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Dengan fakta-fakta itu menjadi tidak rasional putusan majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum tersebut.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap