Polda Banten Tetapkan Ahmad Gozali Cs Sebagai Tersangka Perusakan

oleh
28.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Polda Banten akhirnya telah menyimpulkan serangkian hasil penyidikan dugaan perusakan lahan dengan menetapkan Ahmad Gozali dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Sementara kompatriotnya Ibrohim, H Suharyo Suharsoyo, Darul, Reagen Honoris, Direktur PT Girya Sukamanah Permai atau GSP, hingga kini masih berstasus sebagai saksi.

Hal itu diungkapkan Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH sekaligus penasihat hukum Hendro Kimanto Liang kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/12/20).

Gambar

Advokat senior itu menyebutkan sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka tersebut terhadap Ahmad Gozali Cs, Polda Banten telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor A.3/84/X.1.10/2020/Ditreskrimum tanggal 28 Oktober 2020 kepada penuntut umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Menurut Hartono, terkait LP 387/tahun 2018/Polda Banten itu terlapor juga Reagen Honoris, Direktur PT Girya Sukamanah Permai (GSP). Namun statusnya masih berbeda dengan Ahmad Gozali. Karena itu, lelaki tersebut dilaporkan lagi juga ke Polda Banten sesuai Lp No 377/tahun 2020/Polda Banten terkait kasus yang melanggar pasal 385 KUHP dan 263 KUHP. Untuk pengaduan terbaru ini pun, status hukum Reagen Honoris masih sebagai terlapor saat ini.

Duduk Perkara

Tindak kejahatan perusakan lahan diduga dilakukan Ahmad Gozali dkk di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang pada 24 November 2018 silam.

Akibat peristiwa itu pemilik lahan, Hendro Kimanto Liang melaporkan kasus dugaan pengrusakan tersebut ke Polda Banten dengan laporan teregistrasi No: TBL/387/XII/RES.1.10/2018/Banten/SPKT II ditandatangani Kompol H Ajam pada 19 Desember 2018.

Dalam berkas-berkas kasus tersebut disebutkan peristiwa pidana diketahui Hendro saat dirinya mendapat informasi dari saksi Med Saefudin yang menyebutkan bahwa di lahan tersebut sedang dilakukan perataan tanah dengan menggunakan alat berat.

Tersangka Ahmad Gozali mengaku kepada saksi Med Saefudin bahwa perataan (pengerusakan) lahan atas perintah pemilik lahan Hendro Kimanto Liang. Padahal, Hendro sama sekali tidak pernah memberikan perintah kepada siapapun termasuk termasuk kepada Ahmad Gozali dkk.

Bahkan dia pun tak mengetahui apa yang saat itu terjadi di atas lahan miliknya. Oleh karenanya, saksi korban Hendro Kimanto Liang tentu saja merasa sangat dirugikan dengan kejadian  pengrusakan tersebut. Bahkan Hendro sangat sulit untuk memasuki lahan miliknya lantaran diblokade oleh para pekerja setempat.

Dan saksi korban juga  mengalami kerugian sanfat besar akibat pengrusakan dan penyerobotan tanah hak miliknya berdasarkan izin prinsip dari Bupati Tangerang tanggal 17 Mei 1995 nomor 59373-ASS TAPRA.

Selain itu, Hendro juga mempunyai bukti izin lokasi yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada tahun 1995, 1996 dan 1997 serta surat pelepasan hak sejak awal tahun 1996 hingga 1998.

Tidak itu saja, Hendro Kimanto Liang telah yang membayar PBB tanah itu selama ini sesuai surat pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT dan surat tanda terima setoran sejak tahun 1997 sampai tahun 2020. Bahkan ia pun memiliki  surat keterangan tidak sengketa nomor 590/081/Ds.skm/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang. 

Oleh karena tersangka dan para terlapor melakukan pengrusakan sekaligus penyerobotan itu tidak kunjung mau berhenti dengan tindakan penguasaan atas obyek sengketa, maka Hendro Kimanto Liang kembali melaporkan Reagen Honoris ke Polda Banten atas sangkaan melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP.

Reagen Honoris maupun direksi PT Griya Sukamanah Permai yang berusaha dimintai tanggapan atas diadukannya Reagen Honoris ke Polda Banten tidak berhasil.

Demikian pula penasihat hukum tersangka Ahmad Gozali dkk belum bisa pula dimintai komentar terkait penetapan yang bersangkutan (Ahmad Gozali) sebagai tersangka pengrusakan.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap