BB 6 Kg Sabu, Dituntut 9 Tahun, Ini Penjelasan Jamwas Kejagung

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut).

Sehari berselang atau tepatnya 2 Desember 2020. Ketua majelis hakim Dodong menyelesaikan perkara Asun pada pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim pimpinan Dodong beserta kedua anggotanya, sepakat menghukum Asun selama 6 tahun bui.

“Menyatakan Terdakwa Zefry alias Asun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak melakukan permufakatan jahat memproduksi narkotika golongan I”, sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda delapan ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” tegas Dodong.

Perlu diketahui, Pasal 129  huruf a Junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan larangan bagi masyarakat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan prekursor narkotika.

Sedangkan Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 yakni mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebagai perbandingan perkara narkoba di Kejari Tapin Kalimantan Selatan. JPU sigap mengajukan kasasi ke pengadilan tinggi terkait putusan Pengadilan Negeri Rantau memvonis Taupik Rahman (35) dan Nurbaiti (32) dengan hukuman 8,6 tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut merupakan pasangan suami istri asal Hulu Sungai Selatan (HSS) yang ditangkap karena memiliki 103,86 gram sabu. Dan, keduanya dituntut oleh jaksa selama15 tahun penjara. Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika

“Terlalu jauh turunnya (hukuman). Soalnya ada perkara yang serupa, yakni 49 gram, saya tuntut 16 tahun, putusnya 15 tahun. Masa yang 100 gram cuma 8,6 tahun. Kan itu jadi tolak ukur kita. Malah ada disparitas di situ,” ujar Dimas Satria seperti dikutip koranbanjar.net.

No More Posts Available.

No more pages to load.