Jampidum Bantah Jumlah Barang Bukti Terdakwa Zefri alias Asun

oleh
42.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum, Fadil Zumhana membantah jumlah barang bukti atas nama Terdakwa Zefri alias Asun.

Menurut Zumhana seperti disampaikan Jamwas Dr Amir Yanto kepada sketsindonews.com. Barang bukti hasil kejahatan narkotika jenis sabu-sabu bukan 6 kilogram. Melainkan hanya seberat 409,4 gram.

“Beratnya menurut informasi Jampidum bukan enam kilogram, tetapi empat ratus sembilan koma empat gram,” ujar Amir Yanto, Selasa (15/12/20) di Jakarta.

Gambar

Namun berdasarkan keterangan dalam website sistem informasi penelusuran perkara alias SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperoleh sketsindonews.com.

Disebutkan barang bukti metafetamin berupa plastik bening berisikan kristal warna putih yang disita dari Zefry alias Asun di Tempat Kejadian Perkara 1 berjumlah 480 gram kode barang bukti A1, 210 gram kode A2, 150 gram kode A9, 1000 gram A10, 280 gram kode A11,125 gram A13, 1000 gram A14, 1000 gram A15, 120 gram A16, 1000 gram A17, 400 gram A18, 700 gram A19.

Jika total dari keseluruhan barang bukti dari tabel tersebut mencapai 6, 225 kilogram.

Selain itu menurut Jampidum Zumhana, tuntutan pidana Zefry alias Asun selama 9 tahun sudah sesuai SOP.

Kronologi versi Kejaksaan Agung

Berawal sekitar bulan Januari 2020, terdakwa Zefri alias Asun di telepon oleh saksi Nicky alias Alex yaitu narapidana dalam perkara narkotika untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya dengan menggunakan aplikasi whatsapp dan Facebook, Nicky alias Alex mengarahkan terdakwa untuk mengumpulkan bahan-bahan guna memproduksi narkotika jenis sabu.

Atas petunjuk Nicky Alias Alex bahan baku tersebut sebagian di dibeli dari toko kimia dan dikirim oleh Nicky alias Alex menggunakan jasa ekspedisi online.

Bahwa setelah terdakwa memperoleh bahan baku maka pada bulan Februari 2020 sampai dengan Maret 2020, bertempat di Komplek Taman Permata Indah II Blok S No. 1 RT. 014 RW. 015 Kp. Gusti Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, terdakwa mulai mengektraksi ephedrine (bahan dasar pembuatan narkotika jenis sabu) yang diperoleh dari obat Neo Napasin.

Hal tersebut menjadi lambat karena untuk membuat sabu yang banyak dibutuhkan bahan baku yang banyak dan sulit untuk mendapatkan Neo Napasin dalam jumlah banyak.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor. 87 BO/III/2020/Pusat Lab Narkotika tanggal 17 Maret 20wp disimpulkan barang bukti yang disita dari terdakwa hasilnya : A. Bahwa barang bukti tersebut telah diberi kode A.6, A.20, A.21, A.22, A.24, A. 25 dan A.27 seberat 409,4 gram dan 300 ml adalah benar mengandung Ephedrine dan terdaftar dalam Golongan dan Jenis Prekursor Tabel I No. Urut 3 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

B. Barang bukti dengan kode A.7 dan A.23 sebanyak 26.000 ml adalah benar mengandung Sulphuric Acid (Asam Sulfat) terdaftar dalam Golongan dan Jenis Prekursor Tabel I No. Urut 8 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

C. Barang bukti dengan kode A.28 sebanyak 20 ml adalah benar mengandung Toluene terdaftar dalam Golongan dan Jenis Prekursor Tabel I No. Urut 9 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa barang bukti tersebut untuk pembuatan Prekursor narkotika jenis ephedrine yang selanjutnya akan digunakan untuk membuat narkotika jenis sabu, namun tahapan selanjutnya belum selesai dilakukan tetapi tersakwa sudah lebih dahulu tertangkap oleh petugas BNN.

Bahwa tahap pembuatan narkotika jenis asabu setelah ekstraksi dan purifikasi ephedrine dari neonafasin adalah sintesis sabu dengan metode nagai menggunakan bahan bahan lainnya.

Dari bahan bahan yang dikumpulkan terdakwa menghasilkan prekursor 409, 4 gram masih dalam bentuk ephendrin dan tidak ada metaphetamine sebagaimana yang diberikan dalam berita online.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap