Ditanya Soal Perkara Pidana, Begini Sikap Aspidum

oleh
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
54.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Aspidum Kejati DKI, Dr Lila Agustina SH MH tunjukkan sikap kurang bagus saat dikonfirmasi terkait penanganan perkara pidana kasus perjudian atas nama Suryandi alias Jansen di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sikap tersebut diterima oleh wartawan sketsindonews.com yang sedang melakukan tugas dan mencoba mencari informasi guna kepentingan pemberitaan.

“Mau tanya apa?,” ucap Lila, sembari menutup pintu mobil dengan keras  sambil berlalu meninggalkan Kantor Kejati DKI.

Gambar

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum Ludy Himawan menuntut hukuman pidana Suryandi alias Jansen dengan tuntutan selama 1 tahun 6 bulan penjara dan telah divonis oleh majelis hakim PN Jakbar selama 6 bulan kurungan badan.

Berdasarkan keterangan Kepala seksie Narkotika Kejati DKI, Priatmaji Dutaning Prawiro menyatakan, penanganan perkara pidana lintas bidang adalah hal yang lumrah.

“Biasa itu lintas bidang. Kasie narkotika tanggani perkara TPUL. Dan kasie TPUL juga pernah tangani perkara narkotika. Itu tergantung pimpinan,” jelas Priatmaji saat dihubungi media ini, Minggu (20/12/20).

Untuk diketahui Jaksa Priatmaji D Prawiro saat ini merupakan Kasei Narkotika dan Ahmad Patoni menduduki Kasei TPUL. Namun yang terjadi Jaksa Priatmaji diduga menanggani perkara kasus perjudian.

Pengakuan itu diketahui dari keterangan Jaksa Ludy Himawan, ketika portal ini menanyakan kasus tersebut. “Itu perkara  beliau (Jaksa Priatmaji),” ujar Ludy Himawan, Jumat (18/12/20) di pelataran parkir kantor Kejati DKI.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap