Jamwas Kejagung Jelaskan Penundaan Sidang Suwito di PN Jakpus

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
31.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Dr Amir Yanto, menjelaskan pemberitaan terkait alasan penundaan sidang hingga empat kali persidangan dalam perkara Suwito Bin H. Rokib alias Anto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, persidangan ditunda disebabkan pada 8 Desember 2020 saat penuntut umum akan membacakan dakwaan majelis hakim dalam persidangan meminta agar dakwaan sekaligus dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Saksi dalam perkara tersebut yang merupakan anggota kepolisian dan sedang ada penugasan pengamanan dan pemantauan tempat pemungutan suara ketika berlangsungnya Pilkada di Tangerang Selatan. Jadi tidak bisa hadir dalam sidang,” kata Amir Yanto, Rabu (23/12/20).

Gambar

Kemudian pada 15 Desember 2020 saksi dari pihak kepolisian yang menangkap Suwito, juga belum bisa hadir di persidangan.

“Karena sedang melakukan pengamanan massa di Jalan Petamburan. Dan sidang ditunda kembali tanggal 22 Desember 2020,” urai dia.

Persidangan selanjutnya 22 Desember Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masih tutur Amir Yanto, ” Pihak pengadilan melakukan karantina mandiri, karena ada beberapa hakim dan pegawai pengadilan yang positif Covid 19,”.

Kemudian persidangan lagi-lagi ditunda dan akan dibuka kembali menggelar persidangan pada Selasa (29/12/20) pekan depan.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap