1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Perantara Suap Divonis 2 Tahun Penjara

oleh
6.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Perantara dugaan suap Tommy Sumardi, terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, divonis dua tahun penjara. 

“Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, seperti dilansir Antara, Selasa (29/12/20).

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Tommy divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Gambar

Tommy terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama yaitu Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan KKN, terdakwa melakukan tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang jumlahnya relatif tinggi serta terdakwa dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana dan aparat penegak hukum,” tambah Hakim Damis.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Tommy dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum, ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (JC), mengakui dan menyesali perbuatan serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Majelis Hakim Kabulkan JC Tommy Sumardi

Selain itu Tommy Sumardi mendapat status “justice collaborator” (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) dari majelis hakim tapi tetap dijatuhi vonis lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun majelis memberikan status justice collaborator kepada Tommy.

“Berdasarkan surat 2 November 2020 mengenai permohonan JC yang disampaikan kepada majelis, setelah melihat alasan-alasan yang disampaikan tim penasihat hukum dan penuntut umum maka alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan yang diajukan terdakwa dapat diterima sehingga majelis berpendapat menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo,” kata Damis.

Menurut hakim, Tommy dinilai sebagai pelaku yang bekerja sama karena telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana lain yaitu sebagai saksi dalam perkara Djoko Tjandra, Bonaparte, dan Utomo.

Tujuan pemberian uang adalah agar Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang, di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Sekitar April 2020 Djoko Tjandra menghubungi Tommmy membicarakan cara agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali atas kasus korupsi Bank Bali karena mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas dirinya telah dibuka Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

Agar Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka ia bersedia memberikan uang Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pohak yang turut mengurus kepentingan Djoko masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Terhadap vonis itu, Tommy dan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

(ANTARA/ Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap