Majelis Hakim: ‘Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dipandang Terlalu Rendah’

oleh
15.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Ketua majelis hakim pimpinan Ignatius Eko Purwanto dalam amar putusannya menyebutkan bahwa tuntutan pidana yang diberikan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya dipandang terlalu rendah.

“Tuntutan jaksa penuntut umum dipandang terlalu rendah, sedangkan amar putusan dipandang adil dan tidak bertentangan dengan rasa keamanan masyarakat,” ujar hakim Ignatius di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1/21).

Untuk diketahui, sebelumnya JPU Kejaksaan Agung yang meminta agar Andi Irfan divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Gambar

Andi Irfan Jaya selaku konsultan dinilai bertanggung jawab untuk membuat proposal aksi (action plan) untuk Djoko Tjandra, sehingga tidak harus menjalani hukuman pidana.

“Terdakwa selaku konsultan bertugas untuk meredam pemberitaan bagi Djoko Tjandra ketika kembali ke Indonesia sekaligus dipercaya sebagai pembuat ‘action plan’, misalnya untuk tindakan ini penanggung jawabnya siapa yang dituangkan dalam ‘action plan’ dengan biaya 600 ribu dolar AS untuk terdakwa, sehingga unsur sengaja memberikan perbuatan pembantuan telah dipenuhi dalam perbuatan terdakwa,” katanya lagi.

Karena bertugas untuk mengurus urusan lain-lain, maka Andi Irfan mendapat janji memperoleh 600 ribu dolar AS.

“Down payment (DP) 50 persen berupa uang sebesar 500 ribu dolar AS benar telah diterima Pinangki Sirna Malasari melalui terdakwa, dan sebagian yaitu 50 ribu dolar AS diserahkan Pinangki kepada Anita Kolopaking sebagai DP ‘lawyer’ sesuai biaya kesepakatan untuk menyelesaikan masalah hukum Djoko Tjandra kepada Anita Kolopaking sebesar 400 ribu dolar AS dan urusan lain-lain untuk terdakwa sebesar 600 ribu dolar AS,” kata hakim Ignatius.

Menurut hakim, dengan sisa uang muka sebesar 450 ribu dolar AS masih ada dalam penguasaan Pinangki, maka dikategorikan sudah ada pemberian kepada Pinangki selaku pegawai negeri.

“DP 50 persen sebesar 500 ribu dolar AS itu adalah bagian dari keseluruhan uang yang dijanjikan Djoko Tjandra yang dituangkan dalam “action plan” dengan bagian terdakwa sebesar 600 ribu dolar AS untuk urusan lain-lain adalah juga janji pemberian dari Djoko Tjandra kepada Pinangki, sehingga unsur menerima janji atau pemberian telah terpenuhi dalam perbuatan jaksa Pinangki,” pungkas hakim Ignatius.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap