Presiden, Menteri Pendidikan dan Menteri ART/BPN Digugat Di PN Jakpus

oleh
27.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum dari Law Office Situmorang Nabonggal datangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (19/1/21) untuk daftarkan gugatan terkait tanah di Pangururan, Samosir, Sumatera Utara yang saat ini berdiri Sekolah SMUN 1 Pangururan.

Adapun pihak-pihak yang digugat menurut Andar Situmorang yang juga didampingi Cristian Situmorang selaku kuasa hukum penggugat adalah Presiden RI, Menteri Pendidikan, dan Menteri ATR/BPN RI.

“Betapa sedihnya hati rakyat melihat presiden bagi-bagi setifikat bahkan sepeda sementara tanah rakyat diambil Negara,” kata Andar kepada media usai mendaftarkan gugatan.

Gambar

Menurut Andar, pihaknya sudah 4 kali menyurati pihak-pihak tersebut, dengan tujuan meminta agar tanah tersebut di kembalikan kepada masyarakat.

“Menteri-menteri sudah di surati, Surat pertama sehari setelah Presiden di lantik,” paparnya.

Namun lanjutnya, baru ada balasan dari Presiden, setelah surat ke 4, dengan isi bahwa untuk tanah yang diketahui merupakan tanah adat Simbolon tersebut telah diterbitkan sertifikat Hak Pakai Direktorat Pendidikan pada tahun 2000.

“Presiden menjawab, dengan rekomendasi dari Kementerian ATR,” ujarnya yang juga menjelaskan bahwa batas perjanjian warga dengan Pemrintah adalah 2006.

Untuk itu, sebagai kuasa hukum Andar memberi pilihan kepada Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan untuk mengganti rugi lahan tersebut, mengingat jalannya proses pendidikan juga harus dikedepankan.

“Udah Pemerintah ganti rugi saja sebesar 99 Miliar, karena ngga mungkin kita bongkar sekolah, Sementara dulu dikorupsi oleh Menterinya 146 Miliar untuk pameran buku bohong-bohongan di Jerman dan sudah di laporkan ke KPK, ini tidak seberapa cuma 99 Miliar,” tandas Andar.

Sebagai informasi, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah diterima PN Jakpus dan tercatat dengan nomor: 32/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tgl 19 Januari 2021

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap