Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

oleh
29.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Hal tersebut dikemukakan langsung Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan resmi, Senin (1/2/21).

Leo mengemukakan, penyidik tindak pidana khusus Kejagung memeriksa 10 orang saksi dalam kasus tersebut. Diantaranya adalah mantan Direktur Utama Asabri Adam Damiri (AMD) dan Eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW)

Gambar

“Delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ucap Leo biasa disapa.

Selain mantan Direktur Utama Asabri Adam Damiri (AMD) dan Eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW). Ada pula bekas Direktur Keuangan PT Asabri ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial BE; Direktur Asabri HS; Kadiv Investasi Asabri IWS; Direktur Utama PT Prima Jaringan LP. Kemudian Benny Tjokrosaputro (BT) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (HH)

Untuk diketahui ketika itu, Jaksa Agung ST Burhanddin menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengaudit nilai kerugian dari kasus itu, yakni berada di angka Rp17 triliun.

Nilai kerugian itu lebih besar dari kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai sebesar itu menimbulkan pertanyaan apakah tersangkanya sama dengan kasus sebelumnya di Jiwasraya.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap