“Untuk sementara petani jangan masuk dulu ke portal yang sudah ada sampai ada kejelasan pertemuan yang akan kita gelar di Polres Bintan,” Kata Kabag Ops Polres Bintan AKBP Sembiring dalam mediasi itu.
Permintaan pihak polres ini sempat ditolak petani karena jika kebun mereka tidak dilihat, menurut petani tentu tanaman dan ternak-ternak mereka akan terancam.
“Kita tidak akan masuk keportal sampai hari senin, menjelang pertemuan kedua belah pihak di Polres Bintan.
“Kami juga meminta pihak kepolisian agar berlaku adil, seharusnya pihak PT BMW juga tidak boleh berada di loaksi itu dan bukan hanya kami saja,” celoteh seorang petani.
Untuk diketahui, dalam peristiwa ini ada dugaan PT BMW telah melangar UU Pokok Agreria no 5 Th 1960 pasal, 27, 34 dan 40 yang menerang, hapus antara lain karena ditelantarkan.
Ditambah pula PP nomor 11 tahun 2010 tentang pemanfaatan tanah telantar demi kemakmuran rakyat Indonesia di NKRI.
Hingga berita ini dimuat, awak media belum berhasil menjumpai pihak PT. BMW guna konfirmasi dan klarifikasi.
(Ian)