Kasus Korupsi Di Papua Di Tangani Kejaksaan Daerah

oleh
39.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Direktur Penyidikan  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Papua ditangani oleh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.

Menurut Febrie tim monitoring evaluasi (Monev) Pidsus Kejagung dalam posisi melakukan pemantauan.

“Kejagung dalam posisi melakukan supervisi terhadap perkara-perkara tersebut. Itu sudah berjalan secara virtual, tapi nanti kita lihat progresnya,” kata Febrie kepada Sketsindonews.com di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (20/5/21).

Gambar

Kendati demikian, Febrie belum bisa memastikan jumlah kasus korupsi yang ditangani Kejati maupun Kejari Papua. Ia mengatakan Kejati Papua belum menangani kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus (Otsus) Papua. 

Menurutnya, sampai saat ini Kejagung belum berencana melakukan supervisi terhadap kasus tersebut. Febrie mengatakan pihaknya masih memberdayakan kejaksaan di daerah. Namun, rencana supervisi masih terbuka lebar.

“Terhadap perakra-perkara yang menjadi prioritas, kita lihat kepentingan lebih besar di masyarakat, di negara, mungkin itu menjadi porsi Gedung Bundar,” ucapnya.

Tapi, Febrie bilang, apabila di daerah itu menyangkut hal-hal yang menjadi perhatian, tentunya bisa dilakukan beberapa langkah, satu nanti disupervisi, kedua diperbantukan.

Febrie mengungkapkan biasanya kendala yang dihadapkan kejaksaan di daerah terkait perhitungan kerugian yang menyebabkan polemik dalam mengonstruksi kasus.

Sebelumnya, Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada 10 kasus korupsi besar di Papua. Pemerintah berkomitmen akan menegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut.

Mahfud menyebut 10 kasus itu ditemukan berdasarkan adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Intelijen Negara (BIN). (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap