Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Menurutnya, informasi penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat, yang belakangan memicu keresahan dan dapat mengganggu kondusifitas wilayah.