“Saat ini, kami belum mendapat relaas panggilan terkait upaya hukum tersebut. Kami akan mempelajari dulu isi dari panggilan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya” kata Jodie kepada Sketsindo saat dikonfirmasi pada Rabu (6/10/21).
Seperti dikutip dari Sipp.pn-jakartapusat.go.id, sidang pertama akan dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2021 di ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Jakarta Pusat.
Dalam pemberitaan Sketsindonews sebelumnya, PT. Sinar Baru Permai menggugat kedua perusahaan besar tersebut lantaran dianggap melanggar Undang-Undang perlindungan konsumen.
Dugaan kasus tersebut, berawal dari PT Sinar Baru Permai (Penggugat) yang mendapati dugaan cacat tersembunyi dari Unit mobil BMW X5 yang dibeli pada tahun 2015.