Aksi pelaku di pergoki masyarakat yang lalulalang di depan toko gadai tersebut. Tak ayal warga langsung mengepung D, di saat yang sama anggota kepolisian dari Polsek Jagakarsa melintas dalam rangka patroli keamanan. Pelaku sempat mengancam warga dan petugas akan menembak. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya merangsek masuk untuk membekuk tersangka dan akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan pada kaki tersangka.
Saat ini tersangka di amankan di Polres Jakarta Selatan dan di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
(Shanty )