Penyidik juga masih mendalami proses peralihan pengadaan dan penyewaan pesawat terbang ATR 72-600 dan CRJ 1000 (Boomber) dari PT Citilink Indonesia ke Garuda Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, menyampaikan, pengadaan pesawat ATR 72-600 menjadi modus yang dilakukan oknum. Apalagi, kebutuhan pengadaan pesawat tidak ada dalam rencana belanja maskapai berkode emiten GIAA ini.
“Garuda semestinya enggak beli pesawat itu, enggak perlu pesawat itu,” ucapnya kepada wartawan, di Kompleks Kejagung, Jumat (18/2) lalu.
Sementara itu, Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan, proses pengadaan pesawat tersebut merupakan bagian dari kebijakan belanja maskapai Citilink. Namun, tanpa diketahui alasan yang jelas, maskapai BUMN itu kemudian mengocek kantong untuk membawa pesawat tersebut ke hanggar mereka.
“Awalnya, Citilink yang membutuhkan. Kemudian, pengadaannya diambil alih oleh PT Garuda Indonesia,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (18/2).