“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan saksi korban, tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan anak-anak yang masih bersekolah, dan saksi korban menginginkan proses hukum tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan tersangka sudah mengembalikan satu buah stir mobil Toyota Hardtop kepada saksi korban” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kajari Denpasar, Yuliana Sagala beserta jajarannya yang menangani perkara I Made Ridyawan dan Agus Indra Aryawan yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif. (Fanss)