Pernyataan Menteri ATR/BPN Soal Tanah Jatikarya Dipertanyakan, Ada Girik dan Sertifikat???

oleh
oleh
Ilustrasi Sengketa Tanah

“Sepemahaman kami, yang jadi tersangka tersebut kan Pengacara yang menjadi perwakilan warga saat dulu klien kami membeli tanah tersebut, tapi faktanya girik yang kami miliki telah juga kami menangkan hingga PK di Mahkamah Agung,” paparnya.

“Jadi sangat heran, jika hari ini disebut masalah tanah tersebut telah selesai dengan adanya satu tersangka,” tambah Ahmad.

Hal lain yang juga menjadi perhatian Ahmad, yakni pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyebut bahwa Hadi mengatakan Panglima TNI melalui Satgas Antimafia Tanah mulai menindaklanjuti dan mengusahakan upaya hukum yang ada dan hasilnya, sertifikat hak pakai nomor 1 Jaktikarya dapat diselamatkan.

“Dari sinilah Panglima TNI dan diteruskan oleh Satgas melaksanakan upaya hukum dan dari Satgas itu sudah berhasil untuk menyelamatkan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya dan tentunya berhasil menyelamatkan lahan seluas 48 hektare yang diperkirakan bernilai Rp 10 triliun,” ujar Menteri ATR/BPN, masih dalam konferensi Pers tersebut.

Sementara, menurut Ahmad Kliennya memiliki surat girik yang asli, serta saat ini ada biaya konsinasi yang dititipkan ke Pengadilan sebesar Rp 228.713.000.400.

No More Posts Available.

No more pages to load.