Sidang Sengketa Informasi Soal Girik Tanah di Jakarta Timur, Majelis Komisioner Dorong Mediasi antara Agusni Rahayu dan Kodam Jaya

oleh
oleh

“Izin majelis, memang surat ini tidak kami balas. Surat tersebut kurang jelas narasinya, disebutkan terdapat lampiran, namun lampiran yang dimaksud tidak terlampir,” ujar termohon.

Menanggapi hal tersebut, pemohon berargumen bahwa alasan ketidakjelasan tersebut tidak disampaikan oleh termohon melalui tanggapan formal.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan dari termohon terkait dua girik tanah yang dimohonkan, apakah informasi tersebut termasuk terbuka atau dikecualikan. Jika terbuka, mohon dapat ditunjukkan kepada kami,” ungkap kuasa pemohon.

Selanjutnya, Ketua Majelis Komisioner mencatat fakta dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Majelis menilai masing-masing pihak memiliki kelemahan dalam penyampaian, sehingga mendorong proses ini untuk dilanjutkan melalui mediasi.

“Kami mendorong agar proses ini diselesaikan melalui mediasi, sehingga diharapkan dapat tercapai solusi yang lebih efektif dan efisien,” ujar Agus Wijayanto.

No More Posts Available.

No more pages to load.