1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Mantan Dirut PT FDI Diduga Gelapkan Aset Perusahaan Dituntut 8 Bulan Penjara

61.2K pembaca

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freed Dinamika Indonesia (FDI), terdakwa Hendrik S Nadapdap dituntut delapan bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penggelapan terhadap aset perusahaan tempatnya bekerja.

“Terdakwa Hendrik S Nadapdap telah terbukti melakukan penggelapan terhadap aset PT Freed Dinamika Indonesia. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 374 KUHP,” kata JPU Daru Iqbal Mursid dihadapan Majelis Hakim diketuai Adeng Abdul Kohar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/3/25).

Dalam sidang tersebut, JPU Daru Iqbal hanya membacakan pokok tuntutan tanpa membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.

Gambar

“Intinya tadi menurut Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan seterusnya. Kemudian juga terdakwa dituntut akan dijatuhi pidana penjara dikurangi masa penahanan. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,” kata Adeng Abdul Kohar usai mendengarkan pembacaan tuntutan.

Selanjutnya, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyiapkan pembelaannya. Namun, kuasa hukum Hendrik S Nadapdap langsung meminta waktu untuk menyampaikan pembelaannya secara lisan saat itu juga.

“Permohonan kami adalah, mohon terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ungkap Omay Kusmayadi kuasa hukum terdakwa Hendrik S Nadapdap.

Kemudian, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pembelaan terdakwa tersebut. Dalam kesempatan itu, Daru Iqbal mengatakan tetap pada tuntutannya. Sidang kemudian ditunda hingga hari Rabu,19 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan.

Ketua Majelis Hakim meminta agar terdakwa Hendrik S Nadapdap yang saat ini tidak dilakukan penahanan alias tahanan kota agar hadir kembali pada sidang pembacaan putusan nanti.

Sebelumnya, Hendrik S Nadapdap dituduh menggelapkan sejumlah barang inventaris milik perusahaannya, hingga mencapai 40 juta rupiah. Hal itu disampaikan oleh JPU Daru Iqbal yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan dakwaannya pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

Daru Iqbal mengatakan, terdakwa Hendrik S Nadapdap yang saat ini menjalani sidang tanpa dilakukan penahanan tersebut ditunjuk sebagai Dirut PT Freed Dinamika Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2020 berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat Nomor : 43 tanggal 19 Agustus 2020.

“Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Utama PT Freed Dinamika Indonesia saat itu adalah mengembangkan bisnis reasuransi, mencari keuntungan (provid), bertanggung jawab seluruh keuangan dan berwewenang mengurus kepengurusan perusahaan,” kata Daru Iqbal saat membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan disebutkan, ada lima jenis barang yang digelapkan oleh terdakwa yaitu, satu unit Laptop merek DEL Vostro type 14-5402, dengan serial Number : 88RR763, satu unit Macbook Air Black, dengan Serial Number : SFVFDL024MNHP, satu unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2, dengan Serial Number : TL0453-KK0138763, satu unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus, dengan Serial Number : GG0445-JI0003258, dan satu unit Smart Vacum Cleaner.

Daru Iqbal menambahkan, total keseluruhan kerugian perusahaan PT Freed Dinamika Indonesia mencapai Rp 40 juta rupiah. Ia mengaku, satu unit Speaker aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2, satu unit Vacum cleaner telah dibuang lantaran rusak.

“Bahwa sebagaimana tersebut di atas barang-barang inventaris perusahaan, seharusnya di serahkan kembali ke perusahaan untuk di catat kembali keberadaannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat dihapuskan dalam laporan keuangan,” jelasnya.

Sementara itu, satu unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan untuk satu unit Laptop merek DEL Vostro type 14-5402, dengan serial Number : 88RR763 telah diserahkan oleh terdakwa kepada mantan karyawan Freed Dinamika Indonesia, Fernando Tamba sebagai penganti uang pesangon.

“Bahwa sebagaimana peraturan dalam perusahaan, untuk memberikan pesangon kepada Karyawan sebagaimana Standar Operasional Prosedur, bahwa pesangon berupa uang bukan berupa barang, apalagi barang inventaris tidak dibenarkan,” jelas Daru Iqbal.

Sedangkan untuk satu unit Macbook Air Black dengan Serial Number : SFVFDL024MNHP yang saat ini masih dikuasai oleh terdakwa. Menurut pengakuan Hendrik S Nadapdap, Macbook tersebut merupakan miliknya yang ia beli menggunakan Debit BCA atas nama terdakwa tanggal 27 Desember 2020 di Mall Kelapa Gading Jakarta Utara.

Namun, lanjut Daru Iqbal, hal tersebut telah dibantah oleh pihak perusahaan bahwa pembelian laptop tersebut sudah di reimburse sesuai bukti voucer bukti pengeluaran kas PT Freed Dinamika Indonesia.

Ia menambahkan, PT Freed Dinamika Indonesia memiliki bukti atas barang-barang tersebut yaitu tiga lembar Laporan rekening Koran Bank Mandiri KCP Jakarta Mid Plaza, periode 01 Januari 2021 – 31 Januari 2021, dengan Nomor rekening : 1220007274833, atas nama PT Freed Dinamika Indonesia.

“Sehingga barang berupa satu unit Laptop merek DEL Vostro dan satu unit Macbook Air Black tersebut adalah barang Inventaris milik PT Freed Dinamika Indonesia yang dibeli dari uang perusahaan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap