Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan pengelolaan kawasan Gunung Wayang di Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kementerian menegaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 10629 Tahun 2025 tertanggal 11 November 2025 bukan penerbitan izin baru. Keputusan tersebut merupakan transformasi administratif dari izin KULIN KK Tahun 2021 menjadi Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.
Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa tersebut juga tidak mengalihkan kepemilikan lahan maupun mengubah status kawasan. Gunung Wayang tetap berstatus hutan lindung dalam penguasaan negara. Akses kelola masyarakat bersifat terbatas dan berada di bawah pengawasan negara, dengan larangan tegas terhadap alih fungsi kawasan, penebangan komersial, serta jual beli lahan.
Kementerian menekankan bahwa setiap kegiatan yang bertentangan dengan fungsi lindung kawasan dilarang dan dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan persetujuan pengelolaan. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Terkait usulan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Wayang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Kehutanan menyatakan proses tersebut masih berjalan dan menunggu kajian teknis yang direncanakan pada tahun 2026. Persetujuan Hutan Desa tidak membatalkan maupun menghambat proses Tahura dan akan disesuaikan dengan rekomendasi Tim Terpadu.
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog dan menghormati aspirasi publik. Koordinasi dengan pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat akan terus dilakukan guna memastikan fungsi lindung Gunung Wayang tetap terjaga secara berkelanjutan.






