Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

MinyaKita Rp18 Ribu per Liter, DPR-Kementan Tempuh Jalur Hukum

21.4K pembaca

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan produsen minyak goreng MinyaKita yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah tegas ini disepakati dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI terkait kesiapan dan pengamanan harga serta stok pangan strategis menjelang Ramadan.

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv Singh menyatakan, pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Tagog, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (28/1/2026).

“Di Pasar Tagog Padalarang saya mendampingi Pak Menteri. Produsen MinyaKita yang melanggar—perusahaannya—sudah dilaporkan. Pelaporan dilakukan oleh Pak Menteri bersama Komisi IV,” ujar Rajiv dalam rapat kerja, Selasa (3/2/2026).

Gambar

Komisi IV DPR RI menegaskan dukungan penuh terhadap langkah cepat Kementan dalam menindak pelanggaran harga pangan, terutama komoditas strategis yang menyentuh kebutuhan langsung masyarakat menjelang Ramadan.

Dalam sidak tersebut, Mentan Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa mayoritas harga pangan strategis masih terkendali dan berada di bawah HET. Harga telur ayam ras sekitar Rp28.000/kg, daging ayam Rp30.000–Rp37.000/kg, dan daging sapi sekitar Rp125.000/kg.

Namun, ditemukan pelanggaran serius pada MinyaKita yang dijual Rp18.000 per liter, jauh di atas HET pemerintah Rp15.700 per liter.

“Ini sudah offside. Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Selama setahun kami lakukan imbauan, sekarang saatnya penindakan. Saya langsung laporkan dan serahkan ke Dirkrimsus untuk ditelusuri. Jika perlu, izinnya dicabut,” tegas Mentan Amran.

HET MinyaKita diatur dalam Kepmendag Nomor 1028 Tahun 2024 sebesar Rp15.700 per liter di tingkat konsumen. Pemerintah juga memperketat pengendalian pasokan melalui Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan produsen memasok minimal 35 persen realisasi Domestic Market Obligation (DMO) kepada Perum Bulog dan ID FOOD sebagai distributor lini 1.

Mentan Amran menegaskan, pemerintah kini mengedepankan penegakan hukum untuk melindungi daya beli masyarakat. Aparat diminta melacak pelanggaran dari hulu ke hilir guna memastikan kepatuhan rantai distribusi.

Komisi IV DPR RI menilai pelaporan ini sebagai wujud kehadiran negara menjaga stabilitas harga pangan. Pengawasan intensif akan terus dilakukan melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha agar harga tetap terjangkau selama Ramadan dan Idulfitri.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap