30 Pensiunan Jadi Korban Dugaan Penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kerugian Tembus Rp2 Miliar

oleh
Kuasa hukum korban bersama sejumlah pensiunan menunjukkan dokumen pengaduan terkait dugaan penipuan dan praktik kredit yang merugikan nasabah di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
63.5K pembaca

Jumlah korban dugaan penipuan dan praktik kredit yang dinilai merugikan nasabah pensiunan di Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto terus bertambah. Hingga Senin (1/6/2026), Posko Pengaduan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mencatat sedikitnya 30 orang telah melapor dengan total kerugian sementara diperkirakan melebihi Rp2 miliar.

Mayoritas pelapor merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan purnawirawan TNI/Polri yang berasal dari wilayah Banyumas Raya.

Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, mengatakan jumlah pengaduan terus meningkat sejak posko pendampingan hukum dibuka.

Gambar

“Hari ini ada 16 korban baru yang datang meminta pendampingan hukum. Secara keseluruhan sudah tercatat 30 korban dengan estimasi kerugian lebih dari Rp2 miliar,” ujar Djoko kepada wartawan.

Dugaan Dana Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Berdasarkan keterangan para korban, mereka diduga menyerahkan sejumlah dana kepada oknum berinisial NHS yang saat itu masih berstatus karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Dari hasil pendalaman awal tim kuasa hukum, terdapat dugaan bahwa dana yang dihimpun tidak masuk ke sistem resmi perbankan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami menduga ada aliran dana yang tidak masuk ke mekanisme bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun usaha milik oknum tersebut,” kata Djoko.

Selain dugaan investasi fiktif, pihaknya juga menemukan sejumlah kasus kredit dengan tenor panjang yang dinilai memberatkan para pensiunan.

Menurut Djoko, beberapa nasabah menerima pinjaman antara Rp120 juta hingga Rp220 juta dengan jangka waktu pengembalian mencapai 17 hingga 20 tahun. Kondisi tersebut menyebabkan total kewajiban pembayaran meningkat signifikan akibat bunga dan tenor yang panjang.

“Kami berharap aparat penegak hukum, OJK, serta pihak terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar para pensiunan memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya.

Bank Mandiri Taspen Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi kasus tersebut, manajemen Bank Mandiri Taspen Purwokerto menyatakan telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat.

Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menjelaskan bahwa NHS telah diberhentikan dan kasusnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas. Oknum yang bersangkutan telah diberhentikan dan kasus ini sudah kami laporkan ke Polresta Banyumas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Puguh.

Berdasarkan hasil investigasi internal, dugaan penipuan yang dilakukan NHS disebut sebagai transaksi pribadi di luar mekanisme resmi perbankan.

Puguh menegaskan pihaknya terus melakukan verifikasi data dan pendampingan kepada nasabah terdampak. Bank juga menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan.

“Kami berkomitmen melakukan pendataan secara transparan dan profesional serta terus meningkatkan pengawasan guna menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam proses penanganan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap