IPW Ungkap Informasi Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan

oleh
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Sumber: sinarharapan.net)
12.7K pembaca

Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung dan telah menjerat pengusaha tambang bauksit Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai pemeriksaan yang sedang berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri. Menurutnya, informasi tersebut mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Aseng dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Gambar

“IPW mendapatkan informasi adanya pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Informasi ini dikaitkan dengan penangkapan Sudianto alias Aseng, pengusaha tambang bauksit di Kalimantan Barat,” kata Sugeng, Jumat (5/6/2026).

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka pada 21 Mei 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera selama periode 2017–2025.

Sugeng menjelaskan, berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan Aseng selama bertahun-tahun dan dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan.

Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan tidak hanya bersandar pada isu maupun pengakuan semata.

Menurutnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemungkinan mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat atau memberikan dukungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

“Pengakuan saja tidak cukup. Harus ada alat bukti lain yang sah untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara,” ujarnya.

Karena itu, IPW meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polri sebelum menarik kesimpulan. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses disiplin maupun etik dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pergantian Kapolda Kalimantan Barat dari Irjen Pol Pipit Rismanto kepada Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar juga memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan pelaku usaha di daerah tersebut.

Pergantian jabatan tersebut dilakukan dalam upacara serah terima jabatan yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, pada Minggu (1/6/2026).

Sejumlah isu kemudian mengaitkan pergantian Kapolda Kalbar dengan penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan yang tengah disidik Kejaksaan Agung. Bahkan, beredar informasi mengenai adanya tim dari Mabes Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Pontianak.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menghubungkan mutasi jabatan Kapolda Kalbar dengan perkara hukum yang sedang berjalan. Berbagai informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum terkonfirmasi oleh pihak berwenang.

IPW menilai proses hukum yang transparan dan berbasis alat bukti menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kasus tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap