Haidar Alwi Tegaskan Masa Jabatan Kapolri Listyo Sigit Masih Sesuai Aturan dan Sejarah

oleh
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. (Foto Istimewa)
13.6K pembaca

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi, menilai kritik terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dianggap terlalu lama menjabat lebih didorong sentimen politik daripada pemahaman terhadap aturan hukum dan sejarah institusi Polri.

Menurut Haidar Alwi, selama masa jabatan Kapolri masih sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak melampaui batas usia dinas, serta berada dalam pengawasan Presiden dan DPR RI, maka kesinambungan kepemimpinan justru menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dan melanjutkan agenda reformasi kepolisian.

“Kesinambungan komando diperlukan untuk menyelesaikan program-program strategis yang tidak bisa dituntaskan dalam waktu singkat,” ujar Haidar Alwi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, jabatan Kapolri bukan jabatan politik yang memiliki batas masa jabatan tertentu seperti Presiden, gubernur, bupati, atau anggota legislatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk pengawasan dan keseimbangan kekuasaan yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sejarah Kapolri

Haidar Alwi menilai anggapan bahwa masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak lazim merupakan pandangan yang tidak didukung fakta sejarah.

Ia mengingatkan bahwa Kapolri pertama, Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, memimpin Kepolisian Republik Indonesia selama lebih dari 14 tahun, yakni sejak September 1945 hingga Desember 1959.

Sementara itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilantik pada 27 Januari 2021 hingga Juni 2026 baru menjabat sekitar lima tahun empat bulan.

“Meskipun termasuk salah satu masa kepemimpinan terpanjang pada era pascareformasi, durasi tersebut masih jauh dari kategori luar biasa jika dibandingkan dengan sejarah Polri,” katanya.

Praktik Internasional

Haidar Alwi juga menyoroti praktik di berbagai negara yang menunjukkan bahwa masa jabatan pimpinan kepolisian lebih dari lima tahun bukanlah hal yang aneh.

Di Singapura, Commissioner Hoong Wee Teck memimpin Singapore Police Force selama sekitar 11 tahun sejak 2015 hingga awal 2026. Sementara di Namibia, Sebastian Ndeitunga menjabat sebagai Inspector General Kepolisian selama 17 tahun, dari 2005 hingga 2022.

Menurutnya, banyak negara mempertahankan kepemimpinan kepolisian dalam jangka panjang demi menjaga stabilitas institusi dan kesinambungan kebijakan.

“Ukuran keberhasilan kepemimpinan bukan terletak pada lamanya menjabat, melainkan pada akuntabilitas, transparansi, dan hasil kerja yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Fokus pada Kinerja

Haidar Alwi menilai kritik terhadap Kapolri seharusnya berfokus pada indikator kinerja, seperti tingkat kriminalitas, kualitas pelayanan publik, efektivitas penegakan hukum, dan keberhasilan program reformasi kepolisian.

Ia menegaskan bahwa selama mekanisme pengawasan dari Presiden, DPR, Kompolnas, serta instrumen hukum lainnya tetap berjalan, maka kepemimpinan yang berkelanjutan justru dapat menjadi kekuatan bagi institusi.

Menurutnya, Polri saat ini menghadapi berbagai tantangan besar, mulai dari digitalisasi layanan publik, pemberantasan kejahatan transnasional, pengendalian konflik sosial, hingga pembenahan budaya organisasi.

“Negara tidak dikelola dengan stopwatch. Yang terpenting adalah apakah kepemimpinan tersebut berjalan sesuai hukum dan mampu menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Haidar Alwi menambahkan, sepanjang masa jabatan Kapolri sah secara hukum dan tetap berada dalam koridor pengawasan konstitusional, maka keberlanjutan kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas komando dan efektivitas institusi kepolisian.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap