Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 17 Juni 2026. Regulasi tersebut memuat sejumlah pembaruan strategis untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme Polri dalam menghadapi tantangan keamanan modern.
Beberapa poin penting dalam UU Polri 2026 meliputi penguatan penanganan tindak pidana siber, perlindungan objek vital nasional, pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), penggunaan body worn camera, peningkatan pengawasan internal, penguatan pendidikan hak asasi manusia (HAM), penyesuaian usia pensiun, hingga pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai kompetensi yang dimiliki.
Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, Ir. R. Haidar Alwi, MT, menilai pengesahan UU tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi keamanan nasional di tengah percepatan pembangunan dan dinamika global yang semakin kompleks.
Menurutnya, keamanan saat ini tidak lagi sekadar sektor pendukung pembangunan, melainkan telah menjadi bagian penting yang menentukan keberhasilan berbagai program strategis nasional.
“Keamanan bukan lagi pelengkap pembangunan, melainkan infrastruktur pembangunan itu sendiri. Sebab, tidak ada investasi tanpa kepercayaan, tidak ada pertumbuhan tanpa stabilitas, dan tidak ada Indonesia Emas 2045 tanpa Polri yang profesional, modern, humanis, dan semakin dicintai rakyat,” ujar Haidar Alwi.
Ia menjelaskan, Indonesia saat ini tengah menjalankan berbagai agenda pembangunan, mulai dari hilirisasi industri, ketahanan pangan dan energi, transformasi digital, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan investasi. Seluruh program tersebut membutuhkan stabilitas nasional yang terjaga dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga iklim pembangunan dan keamanan nasional.
Haidar menilai tantangan keamanan ke depan akan semakin kompleks. Ancaman seperti serangan siber, kebocoran data, disinformasi, kejahatan lintas negara, hingga gangguan terhadap objek vital nasional membutuhkan institusi kepolisian yang mampu bekerja secara cepat, adaptif, dan berbasis teknologi.
Ia juga mengapresiasi transformasi Polri melalui program Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, pengesahan UU Polri 2026 akan memperkuat arah transformasi tersebut menuju institusi yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan humanis.
“Polri yang kuat bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan jaminan bagi stabilitas pembangunan. Negara yang aman akan melahirkan kepercayaan, kepercayaan melahirkan investasi, investasi menciptakan lapangan kerja, dan lapangan kerja menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat,” katanya.
Lebih lanjut, Haidar menilai UU Polri 2026 membuka jalan menuju konsep Smart Policing 5.0, yakni model kepolisian modern yang mengintegrasikan teknologi, sumber daya manusia, dan tata kelola organisasi dalam pelayanan publik yang efektif dan transparan.
Pemanfaatan AI, body worn camera, sistem pengaduan digital, penguatan pendidikan HAM, serta peningkatan pengawasan internal dinilai menjadi langkah penting dalam membangun institusi kepolisian yang responsif terhadap perkembangan zaman.
Selain itu, kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung dengan Polri menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan institusi yang lebih inklusif dan memberikan ruang pengabdian bagi seluruh warga negara yang memiliki kompetensi.
Haidar optimistis penguatan Polri akan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
“Saya optimistis Indonesia berada di jalur yang tepat. Ketika pembangunan dan keamanan berjalan beriringan, Indonesia tidak hanya mampu mencapai Indonesia Emas 2045, tetapi juga berpotensi menjadi salah satu negara yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi di dunia,” pungkasnya.











