Dugaan penyimpangan dalam rantai pasok energi nasional dinilai tidak hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepercayaan investor, stabilitas ekonomi, dan nilai tukar rupiah.
Prof. Ferry menilai penanganan perkara secara profesional, transparan, dan menyeluruh menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat iklim investasi di Indonesia.
Menurutnya, indikasi kelemahan dalam pengadaan, distribusi, maupun pengawasan sektor energi berpotensi menimbulkan sentimen negatif di pasar apabila tidak segera ditangani. Kondisi tersebut dapat memengaruhi arus investasi, meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, serta memperbesar risiko perlambatan ekonomi.
Ia menjelaskan, gangguan pada rantai pasok energi juga dapat berdampak terhadap dunia industri melalui meningkatnya biaya produksi, terganggunya operasional sektor padat energi, hingga berkurangnya daya saing nasional.
“Penegakan hukum yang cepat, transparan, dan menyeluruh menjadi kunci untuk meredam sentimen negatif, mengembalikan kepercayaan publik dan investor, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujar Prof. Ferry.
Selain proses hukum, Prof. Ferry mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap tata kelola sektor energi, termasuk sistem pengadaan dan distribusi, guna mengidentifikasi akar persoalan serta menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik penyimpangan.
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kelemahan tata kelola apabila didukung alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prof. Ferry juga menyatakan pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara profesional oleh Kortas Tipidkor Polri dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Di akhir pernyataannya, Prof. Ferry mengapresiasi langkah Kortas Tipidkor Polri dalam mengungkap dugaan penyimpangan di sektor energi. Ia menilai penegakan hukum yang akuntabel menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola energi nasional, meningkatkan kepercayaan investor, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mencegah terulangnya kerugian negara di masa mendatang.











