Kemensos dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Jaminan Kesehatan

oleh
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi bidang sosial dan jaminan kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/8/2026). (Foto: Kemensos RI)
19.7K pembaca

Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang sosial serta jaminan kesehatan. Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan sosial melalui integrasi data dan peningkatan layanan bagi masyarakat.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ruang lingkup kerja sama mencakup integrasi sistem informasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), interoperabilitas data, dukungan terhadap fasilitas kesehatan milik Kemensos, sinergi program prioritas Kemensos, serta kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.

Wamensos Agus Jabo mengatakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi fondasi penting dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, integrasi kebijakan, sumber daya, dan data akan membuat layanan pemerintah lebih terkoordinasi, efektif, dan tepat sasaran.

“Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat layanan jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan milik Kementerian Sosial,” ujar Agus Jabo.

Ia juga mengapresiasi komitmen BPJS Kesehatan dalam mendukung penguatan program jaminan sosial nasional. Kerja sama tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan sosial melalui pemadanan data penerima bantuan iuran agar bantuan pemerintah semakin tepat sasaran.

Ia menjelaskan masih ditemukan peserta PBI yang telah bekerja namun belum memperbarui status kepesertaannya, sehingga diperlukan sinkronisasi data secara berkala.

Selain Kemensos, penandatanganan nota kesepahaman juga melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BPJS Kesehatan menegaskan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menghadirkan layanan jaminan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui semangat gotong royong.

Catatan: Informasi ini dikutip dari website resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, Senin (3/8/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap